Oleh: Antasalam Ajo, S.P, M.Si

Dosen Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Buton

Entah karena apa, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dipandang sebagai golongan ekonomi yang paling kurang tersentuh dibanding pengusaha besar, baik di masa normal, di masa krisis, termasuk di masa darurat sekarang ini, hingga mungkin nanti di masa ‘new normal’.

Faktanya, hingga hari ini pada saat kasus COVID-19 yang semakin meningkat, tak menonjol terdengar bagaimana antisipasi dampak yang akan terjadi pada UMKM ini yang langsung menyentuh atau tidak langsung dan dirasakan manfaatnya oleh UMKM itu sendiri, dibandingkan dengan isu penanganan COVID-19 itu sendiri dan isu terkait ekonomi kelas menengah ke atas.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Brian Sriprahastuti,  (26 April 2020) menyatakan bahwa bingkai yang digunakan dalam menangani COVID-19 adalah persoalan kesehatan masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai bencana nonalam. Dengan demikian perubahan kebijakan terutama penanganan UMKM ini belum akan menjadi prioritas terkait penanganan dampak terhadap ekonomi, dan tergantung kepada evaluasi yang katanya terus dilakukan dari waktu ke waktu.