Tahapan Pelunasan:

Tahap Pertama: 14 Februari – 14 Maret 2025.

Tahap Kedua: 24 Maret – 14 April 2025 (jika kuota belum terpenuhi).

Ketentuan Pengajuan Pendamping dan Penggabungan:

Muhammad Saleh menjelaskan bahwa jemaah yang sudah melunasi BPIH pada tahap pertama dapat mengajukan: