Tahapan Pelunasan:
Tahap Pertama: 14 Februari – 14 Maret 2025.
Tahap Kedua: 24 Maret – 14 April 2025 (jika kuota belum terpenuhi).
Ketentuan Pengajuan Pendamping dan Penggabungan:
Muhammad Saleh menjelaskan bahwa jemaah yang sudah melunasi BPIH pada tahap pertama dapat mengajukan:
