JAKARTA, TELISIK.ID - Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 memasuki tahap penting dengan dibukanya pelunasan biaya bagi jamaah reguler.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag memastikan proses ini berlangsung sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pelunasan ini menjadi langkah akhir bagi jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji.

Dirjen PHU Hilman Latief menyampaikan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025.