"Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta," ungkap Hilman, seperti dikutip dari Kemenag, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, sebagian besar jamaah juga memperoleh nilai manfaat sekitar Rp 2 juta melalui virtual account. Dengan demikian, jemaah hanya perlu melunasi selisih yang ditentukan berdasarkan embarkasi masing-masing.
Keppres Biaya Haji 2025
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi. Ketentuan ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran Bipih Jamaah Haji Reguler 2025
