c. Jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya;

d. Jemaah haji yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga; dan

e. Jemaah haji urutan berikutnya atau cadangan.

Nurchalis menekankan pentingnya memastikan status istithaah kesehatan sebelum melakukan pelunasan. Status tersebut menjadi syarat utama yang diverifikasi sebelum jemaah melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran Bipih.

“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Kamis (1/1/2026).