JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah pembatasan jumlah kartu SIM per individu segera diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Pembatasan ini akan ditetapkan melalui revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021.
Revisi dilakukan guna meningkatkan keamanan digital serta mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan hal ini dalam acara resmi pemerintah. Acara tersebut berlangsung di kawasan Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno. Dalam kesempatan itu, Meutya menjelaskan detail rencana pemerintah terkait pembatasan pemakaian kartu SIM oleh masyarakat.
Rencana pembatasan tersebut menyatakan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa mendaftar sembilan kartu. Jumlah tersebut diperoleh dari maksimal tiga kartu per operator seluler aktif yang digunakan masyarakat.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk memperkuat sistem verifikasi dan menghindari penyalahgunaan data penduduk.
