Meutya menegaskan bahwa revisi peraturan ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Ia menyebut bahwa revisi akan berbentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital, menggantikan nama sebelumnya.

Baca Juga: Harga Paket Data Lebaran 2025 Telkomsel hingga XL Diskon 50 Persen, Begini Cara Daftarnya

Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan yang kini berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Insyaallah dalam waktu paling lama dua minggu, peraturan baru akan diterbitkan,” ujar Meutya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (12/4/2025).

Ia juga menambahkan bahwa semangat pembaruan ini berasal dari kebutuhan penertiban data digital nasional. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan perlindungan data setiap warga negara Indonesia.