Meutya menyampaikan bahwa selama ini satu NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan puluhan kartu SIM. Ketidakterbatasan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk tujuan negatif.

Salah satu contohnya adalah praktik spam, penipuan, phising, dan penyebaran konten judi online.

Dalam konteks tersebut, pembatasan kartu SIM menjadi solusi untuk menekan berbagai kejahatan digital yang terus meningkat.

Pemerintah ingin menghindari pemanfaatan NIK oleh oknum untuk mendaftar ratusan nomor tanpa izin pemilik sebenarnya. Hal ini dinilai mengancam keamanan dan kenyamanan digital masyarakat Indonesia secara luas.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat jumlah kartu SIM aktif saat ini mencapai 350 juta. Sementara itu, jumlah penduduk Indonesia berdasarkan data terakhir hanya sekitar 280 juta jiwa.