JAKARTA, TELISIK.ID - Untuk kesekian kalinya, jajaran Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pemalsu surat swab, PCR, dan sertifikat vaksin palsu lewat media sosial (Medsos) Facebook.
Dengan nama akun tersangka Rani Maharani untuk tersangka RAR (25) dan akun Satrie Timaen Bae untuk tersangka TN (20).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka itu bukan berasal dari satu kelompok, tetapi berbeda dan diamankan di lokasi yang berbeda juga belum lama ini.
Selama menjalankan aksinya, tersangka telah enam kali melakukan pemalsuan surat keterangan vaksin dan tes PCR, misalnya untuk persyaratan naik pesawat, contohnya PCR dan Antigen h-1.
Oknum pemesan tanpa harus menjalankan tes atau vaksin, namun tinggal memesan ke oknum penjual hasil tes palsu.
