"Dari akun ini kita temukan dari patroli siber menemukan beberapa akun-akun yang lain, masih banyak lagi, kami masih mengejar bahkan ada pelaku ada di luar wilayah Jakarta, ini masih dilakukan pengejaran," ujarnya.
Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana Penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian, Pasal 263 KUHP, dua kali lapis di pasal 32 Jo Pasal 38 UU ITE" kata Yusri. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha
