KENDARI, TELISIK.ID – Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. Asmar, M.Si mengimbau pemerintah di tingkat desa agar bisa mendukung program percepatan penurunan stunting.

Apalagi, kata dia, penggunaan dana desa harus diperuntukkan pada kegiatan yang memang berimplementasi pada penanganan stunting.

Hal ini sesuai dengan Permendesa Nomor 19/2017 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2018, disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan stunting sesuai musyawarah desa.

“Jadi memang seharusnya pemanfaatan dana desa yang dikelola oleh pemdes itu ada diperuntukkan pencegahan stunting,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.

Olehnya itu, tambah dia, pemdes yang melakukan pemanfaatan dana desa dengan membuat kegiatan yang tidak ada sama sekali tidak berkaitan dengan pencegahan stuntingnya maka pengajuan kegiatan tersebut bisa ditolak.