Baca Juga: HUT ke-58, Golkar Kendari Bagi Beras ke Pengurus Kecamatan dan Kelurahan

“Nah kalau ini semua bisa berjalan baik, saya yakin angka stunting kita di Sultra bisa turun,” tambahnya.

Merujuk pada Permendesa Nomor 19/2017 tersebut, pemanfaatan dana desa untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa.

Selanjutnya lewat rembuk stunting desa, seluruh pemangku kepentingan di desa merumuskan langkah yang diperlukan dalam upaya penanganan stunting termasuk bekerja sama dengan dinas layanan terkait.

Suasana edukasi pencegahan stunting oleh BKKBN Sulawesi Tenggara di Muna Barat. Foto: dok. Telisik