Jumlah guru di Indonesia saat ini mencapai sekitar 2,9 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,3 juta guru telah memiliki sertifikasi pendidik (serdik). Sementara itu, sekitar 1,6 juta guru lainnya masih belum memiliki serdik.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan seluruh guru yang belum bersertifikat dapat tersertifikasi paling lambat pada tahun 2026 mendatang.
Sertifikasi guru menjadi syarat penting dalam upaya peningkatan mutu tenaga pendidik di Indonesia.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal yang mengakui seorang guru telah memenuhi standar kompetensi sebagai tenaga profesional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Upaya percepatan sertifikasi guru terus dilakukan. Salah satunya adalah melalui penyelenggaraan PPG Guru Tertentu yang diselenggarakan secara daring sejak tahun 2024.
