MAKASSAR, TELISIK.ID - Tiga terdakwa pemasok narkotika jenis sabu 75 kilogram (Kg) dan pil ekstasi 39.000 butir, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/1/2022).

Salah satu tim JPU Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Muh Zahroel Ramadhana mengatakan, sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap tiga terdakwa telah digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

Zahroel menyebut, ada tiga terdakwa yang disidangkan masing-masing Syafruddin, Andi Baso Jaya dan Faturrahman. Syafruddin dan Faturrahman didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

Sementara satu orang terdakwa, yakni Andi Baso yang mengaku supir didakwa dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

Baca Juga: Polisi Temukan Puluhan Orang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Usai OTT KPK