“Dari dakwaan yang dikenakan pada terdakwa sebagaimana bunyi pasal tersebut memang diancam hukuman berat, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau maksimal hukuman mati,” kata Zahroel di Pengadilan Negeri Makassar.
Zahroel menyebut, barang-bukti sabu dan ekstasi tersebut nilainya besar. Hingga mencapai Rp 115 miliar.
“Barang bukti sesuai taksirannya sampai Rp 115 miliar, itu sangat besar,” sebutnya.
Baca Juga: Seorang Anak di Matim NTT Perkosa Ibu Kandungnya
Diketahui, dalam kasus ini Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel pada Agustus 2021 lalu mengamankan tiga orang pemasok narkotika jenis sabu dan ekstasi dari dua tempat berbeda.
