Pada penangkapan pertama, Timsus berhasil menyita barang bukti 40 Kg sabu dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi. Barang haram itu disita dari tersangka Syafruddin (37) dan Andi Baso Jaya (24).
Kemudian penangkapan yang kedua, polisi berhasil menyita 35 Kg sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ektasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan tersangka Faturrahman (28).Sehingga jumlah total berupa ekstasi sebanyak 39.000 butir. Diduga kuat ketiganya merupakan jaringan Internasional Filipina dan Malaysia. (C)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Kardin
