"Semuanya kami cek, selanjutnya kami melakukan identifikasi dan ditemukan pelakunya berinisial B. Lalu B warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Deli Serdang kami tangkap di salah satu toko yang berada di seputaran Bandara Kualanamu Internasional Airport. Penangkapan kami lakukan, Minggu 29 Mei 2022 kemarin," ungkapnya.
Pelaku mengaku bahwa narkoba itu miliknya dan dikirim ke E dengan tujuan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Pelaku Bom Ikan dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
"Berdasarkan pengakuan B, lalu penerima barang kami tangkap yang kebetulan berada di kamar hotel yang berada tidak begitu jauh dari Bandara Kualanamu Internasional Airport. Kami amankan dia tanpa perlawanan," tambahnya.
Kemudian, tim kembali melakukan pengembangan. Melakukan pemeriksaan dikediaman B, namun tidak ditemukan adanya narkotika itu.
