MUNA, TELISIK.ID - Pembacaan putusan sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) dijadwalkan, Sabtu (10/12/2022). Namun, majelis penyelesaian sengketa pilkades menunda pembacaan putusannya.
"Belum selesai, putusannya kita masih susun," kata Pimpinan Majelis Penyelesaian Sengketa Desk Pilkades Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, Sabtu (10/12/2022).
Kaldav mengaku, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022 batas penyelesaian selama sengketa 10 hari pasca aduan terigistrasi. Hal itu dilakukan agar proses penyelesaiannya cepat. Namun, bila lewat dalam aturan tidak jadi masalah.
Baca Juga: Pemda Muna Barat Genjot Pembenahan Olahraga
"Asal jangan lewat 30 hari pasca perhitungan suara," ujarnya.
