Dalam menyusun putusan, majelis serba hati-hati. Pasalnya, dalil-dalil gugatan yang diajukan sangat kompleks.
"Kita tetap profesional dalam memutuskan," terangnya.
Baca Juga: Anggota DPR RI Hugua ke Buton Utara Sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Bahas Pariwisata
Sementara itu, Cakades Moolo, Kecamatan Batukara nomor urut 5, La Ode Yabdi Jaya berharap, majelis dapat memutuskan sesuai fakta-fakta persidangan.
Ia optimis dalil yang diajukan akan dikabulkan majelis, karena sudah berdasarkan fakta yang terjadi pada saat pemungutan suara yang dikuatkan dengan bukti surat dan saksi saat persidangan.
