KENDARI, TELISIK.ID - Dewan terpaksa menunda pembahasan izin lingkungan Tempat Hiburan Malam (THM) Spazio, akibat absennya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik menerangkan, akibat tak hadirnya pihak DLHK, terpaksa hearing yang membahas Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) THM Spazio harus dibatalkan.

"Nanti kita agendakan ulang. Sekretariat DPRD akan bersurat kembali ke DLHK," jelasnya saat ditemui di DPRD Kendari, Senin (18/10/2021).

Rajab Jinik juga menerangkan, jika pihaknya telah memberikan ultimatum kepada Spazio yang berada di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia itu selama 90 hari untuk melengkapi izin lingkungannya.

Baca juga: Milad ke-41, IPMAH Bulukumba Sultra Tampilkan Pagelaran Budaya