BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sikap DPRD Buton Selatan (Busel) yang menunda membahas Laporan Keterangan Pertanggungajawaban (LKPJ) Bupati karena sakit, mendapat sorotan dari sejumlah masyarakat.
Di antaranya datang dari warga Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, Sarifuddin Ihu, SH. Menurutnya, sikap DPRD yang menunda membahas LKPJ tersebut adalah bukti ketidakseriusan lembaga terhormat itu dalam menjalankan tugas fungsi pengawasannya.
"Kalau hanya sekali saja (tidak membahas LKPJ) itu mungkin wajar. Tapi ini sudah yang kesekian kalinya. Nah, dimana fungsi pengawasan mereka (DPRD)," tutur advokad muda itu kepada Telisik.id, Kamis (15/7/2021).
Dijelaskan, dalam ketentuan Undang-Undang No 23 tahun 2014 pasal 320 menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Tanggapan DPRD terhadap LKPJ tidak dimaksudkan untuk melakukan audit akuntabilitas secara utuh dan mendalam. Bagi DPRD, yang paling menjadi penting dalam tanggapan terhadap LKPJ ini adalah akuntabilitas program dan akuntabilitas pelaksanaan berbagai program dalam APBD.
