Dalam laporan itu, kepolisian menerapkan Pasal 187 KUHPidana terhadap pelaku yang diduga empat orang atau lebih.

"Kalau kerugian materi dari 7 bangunan yang dibakar itu sekitar Rp 1 miliar. Untuk itulah, kami minta kepada petugas kepolisian untuk menangkap pelaku," tuturnya.

Dia memastikan, selain materi tidak ada korban jiwa dalam peristiwa pembakaran tersebut karena saat itu sedang tidak beroperasi. Pelaku yang diduga kawanan preman itu melakukan aksinya diawali dengan penembakan menggunakan senjata rakitan.

"Sebelum melakukan pembakaran, para pelaku terlebih dahulu menembaki tempat-tempat karyawan tidur. Tidak ada korban jiwa, karena saat itu kafe sedang tutup," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menanggapi laporan kasus pembakaran CDI itu menyatakan, akan ditindaklanjuti.