JAKARTA,TELISIK.ID – Pemerintah merespon peristiwa pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, serta penyerangan terhadap seorang Ustaz yang sedang berceramah di Batam, Kepulauan Riau.

Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta kepolisian, agar tak menyebut pelaku penyerangan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Mahfud menegaskan hal itu menyusul proses hukum terhadap pelaku penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago terancam dihentikan, lantaran diduga pelaku penyerangan dianggap kepolisian mengalami gangguan jiwa.

“Saya berharap seperti yang sudah-sudah maka pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah,” tutur Mahfud dikutip dari channel YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (26/9/2021).

Mahfud mengingatkan kejadian serupa yang pernah menimpa (Almarhum) Syeikh Ali Jaber, September tahun lalu (2020).