"Pemerintah sangat menyesalkan beberapa kejadian tersebut, dan mengutuk para pelaku," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap orang-orang yang sudah ditangkap dalam peristiwa di Makassar dan Batam, tetap diproses hukum dan dibawa ke pengadilan.

Oleh sebab itu, kata Mahfud, kesimpulan gila tersebut, tetap berujung pada penghakiman di pengadilan.

"Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit Jiwa atau tidak itu biar hakim yang memutuskan dibawa saja ke pengadilan agar terungkap kalau memang gila atau sakit jiwa pelakunya," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, warga Makassar dikagetkan dengan aksi pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar di Jalan Masjid Raya, Bontoala, Kota Makassar oleh seorang pria tak dikenal pada Sabtu dini hari (25/9/2021). Tak lama kemudian, pelaku akhirnya ditangkap setelah melarikan diri seusai beraksi. (C)