Menanggapi rekomendasi DPRD Kolut terkait pembangunan bandara yang tidak tertuang dalam LKPJ Bupati Kolut tahun 2021.
Baca Juga: Puncak HUT Konsel Digelar 12 Mei, Dijamin Lebih Meriah
Menurutnya, nomenklatur pembangunan bandara memang tidak ditemukan dalam dokumen LKPJ itu, tetapi sesungguhnya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran OPD telah disampaikan. Disebutkan dalam sub kegiatan pengadaan aset tetap sebesar Rp 36 miliar.
"Peruntukannya antara lain mencakup item belanja untuk pematangan lahan bandar udara/talud dan pengawasan," jelasnya.
Selaku bupati lanjutnya, ia berkewajiban untuk menyampaikan keterangan pertanggung jawaban atas peyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan selama Tahun 2021.
