"Kenapa komplain sekarang setelah ada waduk? Sedangkan kita ada dana desa dan bantuan lainnya. Sebelum ada waduk mereka tidak pernah komplain," katanya.

Hal senada diungkapkan salah satu pendamping Desa Baruga, La Ode Sabri. Dia mengatakan, secara lokasi peta, Desa Tawarotebota berada di antara 3 desa yakni Desa Amaroa, Desa Tamesandi dan Desa Baruga.

"Jarak antara Desa Tawarotebota dan Desa Baruga itu jauh, bahkan diantarai oleh 3 desa sekaligus. Tapi kenapa mengklaim jika batas-batas tanah yang berada di Desa Baruga adalah milik Desa Tawarotebota," ujarnya heran.

Dia juga menyayangkan dengan adanya klaim sepihak dari Kades Tawarotebota mengakibatkan Desa Baruga baik dalam proses administrasi dan sebagainya dialihkan ke Desa Tawarotebota.

La Ode Sabri juga menyayangkan adanya perbedaan antara Peraturan Bupati Konawe dengan Nomor 70 tahun 2021, tertanggal 31 Desember 2021 dengan rekomendasi DPRD Konawe Nomor 170/177/2022 terkait Penanganan Dampak Sosial Masyarakat di Kecamatan Uepai dalam proyek Bendungan Ameroro.