"Dalam surat tersebut, Desa Baruga tidak masuk dalam daftar desa terdampak menurut surat DPRD, sedangkan kenyataan di lapangan sangat berbeda, Desa Baruga sendiri masuk dalam wilayah terdampak sesuai surat dari Bupati Konawe, "ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Tawarotebota mengatakan, batas tanah yang dikomplain oleh Kepala Desa Baruga sebagai batas tanah wilayah adalah bagian dari wilayah Desa Tawarotebota.
"Batas sudah sesuai wilayah masing-masing desa. Saya tidak pernah komplain, itu sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 40 Tahun 2020. Desa Baruga itu ranahnya daerah perkampungan," katanya.
Dia melanjutkan, Desa Baruga merupakan pemekaran dari Desa Tawarotebota di tahun 1997. Sedangkan Desa Tawarotebota merupakan mekaran dari Desa Uepai.
Baca Juga: Masuk Program Nasional, Pembangunan Bandara Kolaka Utara Didampingi Kejati
