KONAWE, TELISIK.ID - Realisasi pembangunan Bendungan Pelosika hingga saat masih menimbulkan permalasahan selain pembebasan lahan warga yang terdampak dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinan Sapan mengungkapkan, terkait pembangunan Bendungan Pelosika pada 2023 mendatang, sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 45 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara tentang panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

"Isi SK itu menyangkut tahapan dan persiapan ganti rugi tanah serta persiapan-persiapan lainnya," ujar Ferdinan, Jumat (5/8/2022).

Berdasarkan SK tersebut, Ferdinan menyebut bahwa permasalahan yang dihadapi sekarang tidak hanya menyangkut tentang pembebasan ganti rugi lahan, karena berdasarkan pengalaman di wilayah Ladongi dan Ameroro, itu bisa diselesaikan oleh pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN).

"Selama data-data itu betul-betul diverifikasi di lapangan, sehingga itu bukan hal yang sulit kita lakukan," katanya.