"Dan juga terkait dengan aset yang ada di sana , baik itu aset kabupaten, provinsi maupun aset nasional," jelasnya.
Olehnya itu, Bupati Konawe meminta agar persoalan ini didiskusikan bersama dengan orang yang memiliki kewenangan berdasarkan fungsinya masing-masing, terlebih lagi ini menyangkut masalah sosial sehingga tidak bisa ditanggung sendiri oleh pemerintah kabupaten, karena disitu ada masyarakat
"Menghapus desa berarti menghapus kode wilayah. Dan itu adalah kewenangan dari Kemendagri bukan kewenangan kabupaten, sehingga kita harus duduk sama-sama," pungkasnya. (C-Adv)
Penulis: Aris Syam
Editor: Haerani Hambali
