Amir menyebutkan, sepengetahuaanya bahwa dalam perjanjian pembangunan talut penahan harus dibangun terlebih dahulu sebelum pembangunan perumahan. Tapi yang terjadi malah sebaliknya.

“Amdalnya coba dicek ulang. Di perjanjiannya mereka akan talut dan segala macam. Tapi realisasinya mereka membangun (perumahan) dulu. Harusnyakan penahan dulu baru intinya,” timpalnya. (A)

Penulis: Riksan Jaya

Editor: Fitrah Nugraha