KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kolaka Utara, saat ini tengah membahas revisi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka Utara 2022-2024.
Kepala Dinas PUPR Kolaka Utara, Mukramin, S.E., M.M menjelaskan, sebelum revisi peraturan daerah tentang RTRW, Kecamatan Tolala sudah ditetapkan sebagai area pertambangan.
"Sementara revisi perda tahun ini kita lebih kerucutkan atau detailkan lagi sebagai kawasan pertambangan dan industri," terangnya, Senin (26/12/2022).
Selain Kecamatan Tolala, dua kecamatan lainnya yang terletak di bagian utara Kolaka Utara juga ditetapkan sebagai kawasan industri.
"Kecamatan Batu Putih juga masuk kawasan pertambangan dan industri. Sementara Kecamatan Pakue Tengah masuk kawasan industri," lanjutnya.
