Belum lagi pengerjaan jalan telah lewat dari batas waktu yakni selama 427 hari kerja sesuai kontrak, yakni pada Desember 2022, namun telah diadendum atau diperpanjang selama 3 bulan.

Mahasiswa pun meminta DPRD segera memanggil seluruh pihak terkait dalam pengerjaan proyek jalan tersebut.

Baca Juga: Diduga Terlambat Nyalakan Lampu Sein, Sepeda Motor Seruduk Mini Bus

Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik meminta agar melampirkan berbagai bukti yang ada untuk menjadi bahan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD nantinya.

Rajak Jinik juga mengaku, semua dana PEN yang dipinjam Pemkot Kendari telah cair 100 persen dan harusnya pengerjaan jalan kembar Kali Kadia juga telah selesai sesuai jadwal.