"Sebelum didirikan itu, di jalan menuju pasar baru (pasar Minaminanga) belum ada jalanan itu di situ," tambahnya.

Sebelum dibangun kantor Bank Sultra Capem Ereke di lokasinya, La Ode Milihaa mengatakan, tanah yang digunakan sebagai pembangunan kantor Bank Sultra Capem Ereke itu sudah memiliki sertifikat sejak Tahun 2009.

"Kemudian tiba-tiba berjalan sebelum dibuka ini bank mau dibangun, di situ juga saya lihatmi ini ada foto kopinya sertifikat mereka (Bank Sultra Capem Ereke) tahun 2013, sementara sertifikat Hak Milik masih ada di tangan saya tahun 2009," ungkap La Ode Milihaa.

Setelah melakukan pengecekan pada isi sertifikat yang dimiliki Bank Sultra Capem Ereke itu, kata dia, tercantum di salah satu halaman sertifikat yang menyatakan hal-hal lain mengenai surat pernyataan pelepasan hak dari Milihaa dan Wa Dawi (pemilik lahan lainnya, red) kepada bank tanggal 6 Agustus 2012.

"Ini yang saya tidak senangkan, sementara saya tidak pernah lakukan ini. Sertifikat mereka tanggal 13 Februari 2013. Begitu ceritanya," ujar La Ode Milihaa.