KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari melantik Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) perencanaan pembangunan gedung kantor Gubernur Sultra tahun anggaran 2020, pada Kamis (3/9/2020).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, meski pembangunan itu pekerjaan pemerintah provinsi tapi sesuai dengan aturan Permen PU Nomor 11 Tahun 2018 tentang TABG, yang melantik adalah Wali Kota setempat.

"Saya sebagai Sekda mewakili Wali Kota berharap mereka bisa menjalankan tugasnya sesuai aturan perundangan yang berlaku," katanya.

Dari tim tersebut setidaknya ada lima orang yang dilantik. Mereka adalah Dr. Ir. Pahri Yamsul. M.Si sebagai Pengarah, Dr. Ir. Arifuddin Akil. MT sebagai Ketua, Dr. Eng. Ita Irmawaty. ST., MT sebagai Sekretaris, Dr. Ir. Tri Harianto. M. Eng dan Prof. Dr. Ir. H. Anwar Suyuti. SH., MT., IPU sebagai anggota.

Pengarah TABG Pembangunan Gedung Kantor Gubernur Sultra, Pahri Yamsul mengungkapkan, karena gedung kantor Gubernur ini direncanakan di atas delapan lantai, maka itu harus melibatkan TABG dalam hal pemeriksaan terkait pembangunan tersebut.