Edi menekankan, semangat pemerintah dalam mengelola kekayaan alam patut diapresiasi, namun harus tetap berpegang pada amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di daerah asal.
"Jangan sampai masyarakat di daerah penghasil hanya menjadi penonton di tanah sendiri, sementara kekayaan alamnya diangkut ke daerah lain. Ini soal keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana sila kelima Pancasila," tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Baubau Raih Terbaik 3 Percepatan Penurunan Stunting di Sulawesi Tenggara
Menanggapi alasan infrastruktur yang kerap menjadi kendala di daerah, Edi mendesak Pemerintah Pusat untuk lebih memilih membangun infrastruktur pendukung di Buton, seperti jalan dan pembangkit listrik dari pada memindahkan lokasi produksi ke Pulau Jawa. Ia pun meminta Pemprov dan DPRD Sultra untuk tidak berdiam diri dan segera menyuarakan keberatan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
"Kami mengajak pemuda, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat Sultra untuk bersatu menolak kebijakan ini. Ini adalah kekayaan alam kita, dan kita memiliki hak penuh untuk mendapatkan manfaat produksinya secara langsung," pungkasnya.
