“Heksagon tidak masalah, hanya air laut saja, sudah sebulan tidak pernah surut,” ungkapnya.
Kontrak pekerjaan itu selama 9 bulan yang dimulai sejak 19 Januari-14 Oktober 2024. Kondisi cuaca di Lokasi proyek pembangunan dinilai tidak memungkinkan sehingga kontraktor mengajukan penambahan waktu pengerjaan.
Baca Juga: Bachrun Labuta-LM Asrafil Ndoasa Lengkapi Syarat Pencalonan untuk Daftar ke KPU Muna
“Kita estimasi pekerjaan itu tuntas 12 Desember (2024). Makanya, kita ajukan perpanjang waktu dengan konsekuensi denda,” terang Zakaria.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido, menerangkan pembangunan pemecah ombak merupakan permintaan dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, setelah menerima aspirasi masyarakakat.
