BUTON TENGAH, TELISIK. ID - Rencana pembangunan gedung kantor bupati, rujab bupati, kantor DPRD yang dilakukan Pj Bupati Buton Tengah, Muhammad Yusup di Labungkari Kecamatan Lakudo tidak boleh merugikan rakyat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pj bupati saat meninjau lahan untuk pembangunan sejumlah bangunan tersebut. Muhammad Yusup berharap pembangunan yang ada tidak merugikan masyarakat.
“Pembangunan seyogyanya dilakukan dengan tidak merugikan masyarakat," ucapnya, Selasa (14/6/2022).
Muhammad Yusup menegasakan dengan pedoman tidak merugikan masyarakat maka tim harus memeriksa dengan teliti dan yang lebih penting memastikan kepemilikan lahan di lokasi pembangunan tidak ada persoalan.
Pria yang akrab disapa Yoker ini meminta agar pembangunan segera dilakukan mengingat Buton Tengah saat ini masih menggunakan bangunan sementara untuk kantor bupati, rujab bupati dan kantor DPRD.
