MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pembangunan kawasan perkantoran Bumi Praja Laworoku sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan, juga tak merugikan pihak manapun.
Hal itu diungkapkan Pj Bupati Muna Barat, Bahri, membantah isu yang beredar di kalangan masyarakat Muna Barat terkait tudingan permufakatan jahat pada pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku. Pemda dituding tidak melengkapi instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup berupa Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
Menanggapi hal itu, Bahri menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan beberapa pertimbangan sebelum mengambil kebijakan pembangunan perkantoran tersebut.
"Pemda dan penanggung jawab usaha atau kontraktor telah melakukan semua sesuai kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing, sesuai ketentuan undang-undang," ungkapnya, Jumat (30/12/2022).
Dikatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, pemerintah daerah dan penanggung jawab usaha atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing, wajib melakukan pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
