Baca Juga: 172 Kg Narkoba Jenis Sabu Direbus Polisi
"Setiap rencana usaha atau kegiatan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL," tambahnya.
Terkait hal tersebut, sebagai komitmen pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pada tahun 2018 telah ditetapkan instrumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup, yakni daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup Kabupaten Muna Barat dan kajian lingkungan hidup rencana tata ruang wilayah.
Selanjutnya, ia mengaku, dalam pembangunan Bumi Praja, telah diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang tata ruang.
Terkait pembangunan kawasan perkantoran, telah dilakukan pematangan lahan dan menaikkan elevasi permukaan tanah melalui penimbunan, yang kegiatannya berdampak terhadap lingkungan hidup, dan telah dilengkapi dokumen UKL-UKP.
