Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna Barat, La Edi mengatakan, terkait pembangunan kompleks perkantoran, seharusnya pada saat perencanaan awal, telah wajib memasukkan anggaran penyusunan dokumen Amdal sebelum dimulainya pekerjaan yang ditandai dengan peletakan batu pertama.
Namun, niat pemangku jabatan saat ini ingin menuntaskan pembangunan yang terkendala dengan izin lingkungan, maka diterbitkan izin lingkungan dalam bentuk UKL-UPL sesuai kewenangan Pj bupati, sembari menunggu penyusunan dokumen Amdal pada tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: Bayar Rp 40 Ribu Warga Muna Bisa Bawa Pulang Paket Sembako Lengkap
"Ini adalah salah satu wujud ketaatan dan kepatuhan hukum yang ditunjukkan oleh Pj bupati saat ini dalam menyikapi kondisi sebelumnya terkait belum adanya Amdal," ujarnya.
Ia pun membantah tudingan adanya permufakatan jahat dalam pembangunan kompleks perkantoran tersebut, karena tidak ada pelanggaran konstitusi di dalamnya, semua berjalan sesuai kewenangan.
