Selanjutnya dikatakan, tidak ada pihak yang dirugikan, baik dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut, serta tidak ada keuntungan yang diperoleh dari proses pembangunan tersebut, ini hanya kebijakan untuk mempercepat proses pelayanan publik. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
