Keterlibatan masyarakat setempat bertujuan untuk mendengarkan informasi dan saran, sehingga dampak yang akan ditimbulkan suatu proyek dapat diperhitungkan upaya pengelolaan dan pemantauannya.

Sementara itu, Ketua LPPM UHO, La Ode Safuan mengatakan, konsultasi publik yang dilaksanakan untuk mengkaji hal yang dikhawatirkan oleh masyarakat setempat, terhadap rencana pembangunan yang akan dilaksanakan agar masuk dalam kerangka acuan LPPM.

"Konsultasi publik ini juga untuk memaparkan tentang dampak yang akan ditimbulkan, baik secara negatif maupun positif," ungkapnya.

Selanjutnya, Kepala Desa Laworo, La Ode Ida mengapresiasi kegiatan konsultasi publik, pasalnya itu demi kelancaran suatu pembangunan perkantoran dalam kawasan Bumi Praja Laworoku.

Baca Juga: Sal Sabila, Duta Fashion Show STQH Kabupaten Muna Barat Optimis Tembus Kancah Nasional