KENDARI, TELISIK.ID - Developer (pengembang perumahan) dinilai tidak memenuhi unsur dalam syarat pembangunan perumahan, akhirnya menimbulkan banjir lumpur. Contohnya di Kelurahan Punggolaka, RT 12, 13, 14, RW 04.
Ketua RW 04 Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Harun Simon, saat ditemui Telisik.id Rabu (10/7/2024) mengatakan, saat ini curah hujan sedang tinggi, semakin berkurang zona resapan air dan terbatasnya saluran drainase, menjadi penyebab utama terjadinya banjir lumpur.
"Harusnya hal tersebut diperhatikan oleh pihak developer agar tidak merugikan penduduk lain," ujarnya.
Kabid Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Abdi Prawira mengatakan, proses perizinan perumahan oleh pihak pengembang sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 terkait perizinan berusaha dan non berusaha.
Dikatakan, pada dasarnya izin usaha itu ada tiga, pertama, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kalau untuk pembangunannya ditambah dengan Kesesuaian Rencana Kota (KRK).
