Kedua, izin dasar lingkungan melalui Dinas DLHK Kabupten/Kota, ada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola dan Pemantauan Lingkungan (SPPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau dalam penyusunan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan (UKL UPL), barulah persetujuan bangunan gedung untuk bisa menyentuh lahan tersebut.
Baca Juga: Warga Punggolaka Kendari Terdampak Banjir Lumpur, Imbas Pembangunan BTN
"Terkait banyaknya lahan-lahan kaplingan yang dibuka untuk perumahan, menimbulkan dampak banjir lumpur, berarti ada pertanggung jawaban dokumen lingkungan disitu," jelasnya.
Sementara Kadis PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana menjelaskan, dalam pembangunan perumahan itu ada syarat yang harus dipenuhi yaitu 60 persen bangunan, 30 persen untuk fasilitas sosial dan umum seperti jalan, tempat ibadah dan drainase. Kemudian yang 10 persen ruang terbuka hijau supaya ada daerah resapan air.
"Sekarang masyarakat buka lahan (land clearing) memang harus ada pengawasan terintegrasi dari Dinas Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup dan PU juga bisa membantu," bebernya.
