Dia menegaskan, saat ini pengembang lupa bahwa mereka ini harus segera menghijaukan lahan yang 10 persen itu. Contoh seperti Watulondo, Puuwatu, Abeli Dalam, jalan baru Budi Utomo, berlumpur akibat lahan terbuka tersebut.

“Dan kami turun langsung bersama tim Tata Ruang, Lingkungan Hidup, Cipta Karya, sampai camat lurah turun memberi surat supaya pemilik lahan membuat penampungan lumpur agar tidak sampai ke jalan. Lumpur nya sampai 30 sentimeter,” bebernya.

Kemudian pihak PUPR membuat lagi surat tembusan ke Balai Sungai, supaya pihak Balai tahu bahwa Pemerintah Kota Kendari tidak tinggal diam.

"Bahkan kita turun dan mencari di beberapa lahan, tapi tidak ditahu siapa yang punya untuk wilayah jalan Budi Utomo di Abeli Dalam," tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Kendari Bakal Bangun Drainase Terintegrasi untuk Penataan Kota Terhindar Banjir