Aset lingkungan ini tidak ternilai dengan uang. Erlis Sadya Kencana menduga para developer telah lalai dalam menuruti aturan. “Kita juga sering memberikan peringatan tapi mereka tidak menyikapi dengan baik,” tambahnya.
Untuk itu, Erlis menegaskan, harus ada kesadaran dari pihak pengembang perumahan (developer), bahwa mereka punya kewajiban untuk itu, sanksi bisa diberikan berdasarkan aturan Amdal.
"Mungkin dimulai dari tahap pemanggilan dulu untuk ditegur. Agar tidak menyusahkan masyarakat lain," tutupnya. (A)
Penulis: Bambang Sutrisno
Editor: Haerani Hambali
