"Bisa dilanjutkan kecuali masyarakat di sana tidak ada lagi yang berdampak. Kemudian segala perizinan dicek ulang dengan kondisi yang terjadi sekarang, karena segala yang dilakukan Permata Bunda pasti melalui pemerintah kota. Makanya kita masih kasi dispensasi," bebernya.

Rajab Jinik juga menyebut terdapat kelalaian yang dilakukan saat pembangunan RS Permata Bunda, Pasalnya Pemkot Kendari melalui OPD terkait telah mengeluarkan izin pembangunan rumah sakit itu.

Selain itu, pemerintah tidak pernah merekomendasikan proses pembangunan tiang pancang dilakukan dengan cara ditumbuk, melainkan menggunakan alat yang tidak berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar.

Rajab juga memberikan tenggang waktu selama satu bulan kepada RS Permata Bunda untuk menyelesaikan kasus tersebut, termasuk mengganti kerugian yang dialami masyarakat. Jika pihak rumah sakit masih melanjutkan pembangunan dan terdapat dampak pada masyarakat, maka DPRD Kota Kendari tidak akan segan mencabut izin RS tersebut.

"Saya harap RS Permata Bunda tidak tutup mata terhadap apa yang dirasakan masyarakat, itu yang harus dipikirkan, seperti apa ganti rugi karena sudah ada kerugian materi, yang jelas kita akan awasi jika ini diteruskan saya akan kejar pemerintah kota, khususnya OPD terkait  untuk membuka segala perizinan," pungkasnya.