"Kami sudah warning direksi perusahaanya agar mempercepat pekerjaannya," kata Rahmat.
Masa kontrak pekerjaan telah selesai dan dilakukan adendum selama 60 hari pertama. Nah, bila juga dengan perpanjangan itu belum juga selesai, masih ada satu kali kesempatan penambahan waktu 50 hari berikutnya.
"Kita bisa perpanjang, ketika diyakini pekerjaanyanya bisa selesai. Bila tidak, maka akan dilakukukan pemutusan kontrak," pungkasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
