WELLINGTON, TELISIK.ID - Brenton Tarrant yang menewaskan 51 warga Muslim di dua masjid Selandia Baru tahun 2019, mengajukan gugatan hukum yang meminta pengadilan mengkaji statusnya sebagai teroris, juga kondisi sel tahanannya.
Dilansir detik.com, Rabu (14/4/2021), Tarrant yang seorang pendukung supremasi kulit putih ini, divonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus tahun lalu.
Pengadilan Selandia Baru menyatakan, dia terbukti bersalah atas pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 orang lainnya di dua masjid yang ada di kota Christchurch, pada 15 Mei 2019.
Penembakan brutal yang dilakukan Tarrant itu tercatat sebagai penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru.
Tarrant yang berkewarganegaraan Australia ini menjadi satu-satunya orang di Selandia Baru yang mendapat penetapan status sebagai teroris.
