Dalam surat menyatakan, dasar kegiatannya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisa Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan.

Namun tidak lama berselang, hanya dua minggu, pada 5 Agustus 2020, datang kembali surat dari FI yang berisi undangan Konsultasi Publik yang akan dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Setelah itu, datang kembali surat dari FI tertanggal 11 Agustus 2020 yang berisi perihal yang sama, undangan konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen AMDAL yang akan dilaksanakan pada 13 Agustus 2020.

Begitu cepat dan singkatnya proses pelatihan Amdal hingga proses Konsultasi Publik ini merupakan kejanggalan yang mengindikasikan upaya FI mengelabui warga dengan memanfaatkan percepatan pembahasan dan penyusunan Amdal menunggangi masa pandemi COBID-19 saat ini.

Baca juga: Hadiri Sidang Pemeriksaan Dugaan Kode Etik di Sumut, DKPP RI Ajak Telisik.id